my holiday

my holiday
Gj MaNia

Senin, 20 Desember 2010

thomas stamford raffles

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN LETNAN GUBERNUR JENDERAL THOMAS STAMFORD RAFFLES DI NUSANTARA


MODUL

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Indonesia Baru II yang Dibina oleh Bapak Deny Yudo Wahyudi, S.Pd., M.Hum.


Oleh :
Laras Indah Sari 108261416501









UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS SASTRA
PENDIDIKAN SEJARAH
Desember 2009

KATA PENGANTAR

Puji syukur  saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan perkenaan-Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan dari modul yang berjudul KEBIJAKAN-KEBIJAKAN LETNAN GUBERNUR JENDERAL THOMAS STAMFORD RAFFLES DI NUSANTARA”, untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Indonesia Baru II yang saya tempuh dalam semester ini.
Modul ini disusun untuk menambah ilmu pengetahuan dalam pembelajaran mata kuliah ini, sehingga pembaca khususnya saya sendiri dapat dengan mudah memahami materi mata kuliah ini. Hal-hal yang ditulis dalam modul ini, saya dapatkan dari pengajar dan dari sumber-sumber yang relevan.
Ucapan terima kasih saya tujukan kepada bapak/ ibu dosen pengajar yang telah senantiasa membimbing saya dalam menyusun modul ini, juga   teman-teman yang telah memberikan dorongan serta semangat kepada saya untuk terus berpacu dalam ilmu pengetahuan.
Saya berharap agar modul  ini dapat bermanfaat bagi para mahasiswa sebagai tambahan pengetahuan, serta para dosen sebagai bahan tambahan dalam pengajaran matakuliah ini. Semoga dapat membangkitkan motivasi yang tinggi terhadap proses pembelajaran untuk mata kuliah ini.
Kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca sangat saya harapkan.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
 Diskripsi
Tujuan
 Peta Modul 
II. PEMBELAJARAN I
Identifikasi  Biografi Letnan Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles
III. EVALUASI
IV. PEMBELAJARAN II
Identifikasi Penerapan Kebijakan Ekonomi oleh Raffles Di Nusantara
V. EVALUASI
VI. PEMBELAJARAN III
Identifikasi Penerapan Kebijakan Pemerintahan oleh Raffles Di Nusantara
VII. EVALUASI
VIII. PEMBELAJARAN IV
Identifikasi Penerapan Kebijakan Sosial Budaya oleh Raffles Di Nusantara
IX. EVALUASI
DAFTAR PUSTAKA

PENDAHULUAN
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.      Memahami dan menganalisis kedatangan dan perkembangan kolonialisme Inggris di Nusantara

1.1.   Mengidentifikasi biografi Letnan Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles
1.2.   Mengidentifikasi penerapan Kebijakan ekonomi oleh Raffles di Nusantara
1.3.   Mengidentifikasi penerapan Kebijakan pemerintahan dan hukum oleh  Raffles di Nusantara
1.4.   Mengidentifikasi penerapan Kebijakan sosial-budayadan ilmu pengetahuan oleh Raffles di Nusantara

DESKRIPSI
Modul ini membahas tentang kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Letnan Gubernur Jenderal Raffles ketika Inggris berkuasa di Nusantara serta bagaimana sosok Raffles sehingga ia dapat dipercaya oleh viceroy Lord Minto untuk mewakili dirinya di pulau Jawa.
Dalam modul ini juga dibahas bagaimana Raffles menerapkan kebijakan-kebijakannya di Pulau Jawa khususnya. Meskipun hanya berlangsung dalam waktu yang singkat tetapi kebijakan-kebijakan Raffles yang terpengaruh oleh liberalisme sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Meskipun banyak kebijakan yang diterapkan olehnya mengalami kegagalan tetapi telah merubah rakyat di Nusantara ini menjadi lebih modern walaupun tidak semua lapisan dapat menerimanya. Pemerintah Inggris mulai menguasai Indonesia sejak tahun 1811 pemerintah Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur di Indonesia. Ketika Raffles berkuasa sejak 17 September 1811, ia telah menempuh beberapa langkah yang dipertimbangkan, baik di bidang ekonomi, social, dan budaya. Pemerintahan Thomas Stamford Raffles dimulai sejak kemenangan Inggris atas Belanda-Perancis dan secara praktis kekuasaan daerah jajahan Belanda jatuh ketangan Inggris. Selama empat setengan tahun pemerintahannya, Raffles berusaha melaksanakan pembaruannya yang bersifat liberal dinusantara. Intinya, kebebasan berusaha bagi semua orang, dan pemerintah hanya berhak menarik pajak tanah dari penggarap saja. Pemerintah menjalankan untuk mencapai kesejahteraan umum. Motifnya, kesadaran baru bahwa baik serikat dagang, terlebih lagi kekuasaan Negara tak mungkin hidup bertahan kalau memeras masyarakat. Tetapi dalam praktiknya, sedikit sekali cita-ciata pembaruan itu yang dapat diwujudkan ini dikarnakan tidak cukupnya pengetahuan yang dimiliki Raflles, juga waktu yang teramat singkat. Namun demikian, ideal yang terkandung dalam rencana itu diakui sangat berjasa dalam meletakan ukuran pemerintah demi kesejahteraan rayat pada masa-masa selanjutnya.
Cita-cita pembaruan itu diumumkan oleh Lord Minto sendiri dalam proklamasinya ditengah pertempuran, 11 September 1811. ia mengatakan system monopoli Belanda yang merusak itu harus diganti dengan politik pemerintahan yang lebih mensejahterakan rakyat. Selain itu dihapus pula hak pemerintah atas sebagian hasil bumi penduduk dan atas kerja rodi. Hal serupa juga dikenakan pula atas kekuasaan local hanya dibatasi di bidang kepolisian. Penanaman kopi tidak lagi dipaksakan, tetapi didorong, dan pemerintah akan membeli dari petani dengan harga tertinggi menurut pasar.kebebasan berusaha dan berdagang dijamin. Hanya dalam penyediaan dan distribusi garam pemerintah bertanggung jawab. Itu pun akan dilakukan demi melindungi rakyat dari permaianan harga yang sering tak terkendali.
Yang paling terkenal dari pembaruan tersebut adalah pelaksanaan pajak tanah. Hal ini terkenal sebagian karena sama sekali berbeda dengan pola Belanda sebelumnya, yakni pernyerahan hasil bumi secara paksa dari petani, sebagaian lagi karena penguasa local, bahkan pejabat yang orang Eropa tak boleh lagi ikut campur dalam pemungutan pajak tanah. Dan dalam pemerintah Raffles ini banyak perubahan yang menguntungkan pihak pribumi. 

TUJUAN
1. Tujuan Umum
Setelah mempelajari modul ini peserta didik diharapkan dapat mengidentifikasi mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah Inggris di bawah kepemimpinan Raffless di Nusantara
2. Tujuan Khusus
a.       Peserta didik mampu mengidentifikasi asal mula kedatangan Thomas Stamford Raffles di Nusantara
b.      Peserta didik mampu mengidentifikasi biografi Raffles
c.       Peserta didik mampu mengidentifikasi kebijakan-kebijakan Raffles di Nusantara
d.      Peserta didik mampu mengidentifikasi kebijakan sistem sewa tanah di Nusantara
e.       Peserta didik mampu mengidentifikasi kegagalan kebijakan sistem sewa tanah di Nusantara


PEMBELAJARAN I
BIOGRAFI LETNAN GUBERNUR JENDERAL THOMAS STAMFORD RAFFLES



 Sir Thomas Stamford Bingley Raffles (lahir 6 Juli 1781 – meninggal 5 Juli 1826 pada umur 44 tahun) adalah Letnan Gubernur-Jendral Hindia Belanda yang terbesar. Ia adalah seorang warganegara Inggris. Ia dikatakan juga pendiri kota dan negara kota Singapura. Ia salah seorang Inggris yang paling dikenal sebagai yang menciptakan kerajaan terbesar di duniaTak banyak diketahui tentang orangtua Raffles. Ayahnya, Kapten Benjamin Raffles, terlibat dalam perdagangan budak di Kepulauan Karibia, dan meninggal mendadak ketika Thomas baru berusia 15 tahun, sehingga keluarganya terperangkap utang. Ia langsung mulai bekerja sebagai seorang pegawai di London untuk Perusahaan Hindia Timur Britania, perusahaan dagang setengah-pemerintah yang berperan banyak dalam penaklukan Inggris di luar negeri. Pada 1805 ia dikirim ke pulau yang kini dikenal sebagai Penang, di negara Malaysia, yang saat itu dinamai Pulau Pangeran Wales. Itulah awal-mula hubungannya dengan Asia Tenggara.
Raffles diangkat sebagai Letnan Gubernur Jawa pada tahun 1811 dan dipromosikan sebagai Gubernur Sumatra tidak lama kemudian, ketika Inggris mengambil alih jajahan-jajahan Belanda ketika Belanda diduduki oleh Napoleon Bonaparte dari Perancis. Ketika menjabat sebagai penguasa Hindia-Belanda, Raffles mengusahakan banyak hal: beliau mengintroduksi otonomi terbatas, menghentikan perdagangan budak, mereformasi sistem pertanahan pemerintah kolonial Belanda, menyelidiki flora dan fauna Indonesia, meneliti peninggalan-peninggalan kuno seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan, Sastra Jawa serta banyak hal lainnya. Ia belajar sendiri bahasa Melayu dan meneliti dokumen-dokumen sejarah Melayu yang mengilhami pencariannya akan Borobudur. Hasil penelitiannya di pulau Jawa ia tuliskan pada sebuah buku berjudulkan History of Java, yang menceritakan mengenai sejarah pulau Jawa. Dalam melakukan penelitiannya, Raffles dibantu oleh asistennya yaitu James Crawfurd dan Kolonel Colin Mackenzie.
Istri Raffles, Olivia Marianne, wafat pada tanggal 26 November 1814 di Buitenzorg dan dimakamkan di Batavia, tepatnya di tempat yang sekarang menjadi Museum Prasasti. Di Kebun Raya Bogor dibangun monumen peringatan untuk mengenang kematian sang isteri.
Salah satu pembaruan kecil yang diperkenalkannya di wilayah kolonial Belanda adalah mengubah sistem mengemudi dari sebelah kanan ke sebelah kiri, yang berlaku hingga saat ini.
Pada tahun 1815 Raffles kembali ke Inggris setelah Jawa dikembalikan ke Belanda setelah Perang Napoleon selesai. Pada 1817 ia menulis dan menerbitkan buku History of Java, yang melukiskan sejarah pulau itu sejak zaman kuno.
Tetapi pada tahun 1818 ia kembali ke Sumatra dan pada tanggal 29 Januari 1819 ia mendirikan sebuah pos perdagangan bebas di ujung selatan Semenanjung Malaka, yang di kemudian hari menjadi negara kota Singapura. Ini merupakan langkah yang berani, berlawanan dengan kebijakan Britania untuk tidak menyinggung Belanda di wilayah yang diakui berada di bawah pengaruh Belanda. Dalam enam minggu, beberapa ratus pedagang bermunculan untuk mengambil keuntungan dari kebijakan bebas pajak, dan Raffles kemudian mendapatkan persetujuan dari London.
Raffles menetapkan tanggal 6 Februari tahun 1819 sebagai hari jadi Singapura modern. Kekuasaan atas pulau itu pun kemudian dialihkan kepada Perusahaan Hindia Timur Britania. Akhirnya pada tahun 1823, Raffles selamanya kembali ke Inggris dan kota Singapura telah siap untuk berkembang menjadi pelabuhan terbesar di dunia. Kota ini terus berkembang sebagai pusat perdagangan dengan pajak rendah.
Di Inggris Raffles juga merupakan pendiri dan ketua pertama Zoological Society of London. Raffles dijadikan seorang bangsawan pada tahun 1817.
Ia meninggal sehari sebelum ulang tahunnya yang ke-45, pada 5 Juli 1826, karena apoplexy atau stroke. Karena pendiriannya yang menentang perbudakan, keluarganya tidak diizinkan mengebumikannya di halaman gereja setempat (St. Mary's, Hendon). Larangan ini dikeluarkan pendeta gereja itu, yang keluarganya memetik keuntungan dari perdagangan budak. Ketika gereja itu diperluas pada 1920-an, kuburannya dimasukkan ke dalam bagian bangunannya.
Nama Raffles juga dipakai sebagai nama suatu genus dari sekelompok tumbuhan parasit obligat, Rafflesia, untuk menghormati jasa-jasanya. Salah satu jenisnya memiliki bunga sejati terbesar di dunia: padma raksasa atau Rafflesia arnoldi yang menjadi salah satu dari bunga nasional Indonesia.
                                                                        
Kebijakan-kebijakan Letnan Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles Di Nusantara
Berbagai Jenis Kebijakan yang Dilakukan oleh Raffles dalam Berbagai Bidang





















EVALUASI
Soal
·         Uraikan peranan Raffles sebagai letnan gubernur jenderal di nusantara!
·         Jelaskan hal-hal yang diberdayakan oleh Raffles ketika menjabat sebagai letnan gubernur jenderal!
Jawab
·         Sebagai Letnan Gubernur Jenderal di Nusantara Raffles banyak memberikan kontribusinya yaitu dengan membuat beberapa kebijakan yang berorientasi untuk memperbaharui kebijakan-kebijakan pada pemerintahan yang lama. Dalam hal ini Raffles cenderung memperbaiki sistem-sistem yang digunakan pada masa pemerintahan Belanda.
·         Hal-hal yang diberdayakan oleh Raffles ketika menjabat sebagai Letnan Gubernur Jenderal mencakup pada beberapa bidang yaitu
1.      Bidang Ekonomi
·         Sistem Sewa Tanah
·         Hak Monopoli Garam
·         Usaha Penanaman Kopi
2.      Bidang Pemerintahan dan Hukum
·         Pembagian Teritori Tanah Jawa
·         Penghapusan Kesultanan Banten
·         Peradilan Tanpa Orientasi pada Warna Kulit
3.      Bidang Sosial-Budaya dan Ilmu Pengetahuan
·         Penghapusan Perbudakan
·         Penghapusan Kerja Paksa 
·         Merintis Pembuatan Kebun Raya Bogor
·         Pembuatan Buku History Of Java
PEMBELAJARAN II
PENERAPAN KEBIJAKAN DALAM BIDANG EKONOMI OLEH RAFFLES DI NUSANTARA
v  Sistem Sewa Tanah
1.      Latar Belakang
Pada sistem pemerintahan yang diterapkan oleh Raffles di Nusantara, maka beranggapan bahwa pemerintah kolonial merupakan pemilik tanah sehingga para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa (tenant)[1] tanah milik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkan membayar sewa tanah (landrent)[2] atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah. Sewa tanah ini kemudian dijadikan dasar kebijaksanaan ekonomi pemerintahan Inggris di bawah Raffles.
Sistem sewa tanah ini dikenal dengan  nama landelijk stelsel[3]. Sistem ini tidak hanya diharapkan dapat memberikan  kebebasan dan kepastian hukum kepada para petani serta dapat merangsang mereka untuk menanam tanaman dagangan yang laku di pasaran, akan tetapi dapat juga menjamin arus pendapatan negara.
Pelaksanaan sistem sewa tanah mengandung banyak konsekuensi-konsekuensi yang berat atas hubungan antara pemerintah kolonial Inggris di satu pihak dan dan rakyat Nusantara dengan penguasa-penguasanya di lain pihak. Perubahan itu dapat dikatakan revolusioner karena mengandung perubahan azazi, yaitu dihilangkannya unsur paksaan atas rakyat dan digantikan dengan suatu sistem di mana hubungan ekonomi antara pemerintah dan rakyat di dasarkan atas kontrak yang didasarkan atas sukarela oleh keduabelah pihak. Jadi perubahan ini bukan hanya didasarkan pada perubahan ekonomi semata-mata, tetapi lebih lagi merupakan perubahan sosial budaya yang menggantikan ikatan-ikatan adat yang tradisional dengan ikatan kontrak yang belum pernah dikenal. Dengan demikian kehidupan masyarakat Jawa yang tradisional hendak digantikan dengan kehidupan masyarakat seperti yang dikenal masyrakat di negara barat. Demikianpula dengan sistem ekonomi masyarakat Jawa yang tradisional dan feodal itu hendak digantikan dengan sistem ekonomi yang didasarkan pada lalu lintas perdagangan yang bebas.
Sistem sewa tanah tidak meliputi seluruh pulau Jawa. Misalnya di daerah sekitar Batavia mau pun di daerah Priyangan sistem sewa tanah tidak diadakan, karena daerah-daerah sekitar Batavia pada umumnya adalah milik swasta, sedangkan di daerah Priyangan, pemerintahan kolonial berkeberatan untuk menghapus sistem tanam wajib kopi.
Raffles ingin berpatokan pada tiga azas, antara lain:
a.   Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam;
b.    Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan bagian integral dari pemerintahan kolonial dengan fungsi-fungsi pememrintahan yang sesuai, perhatia mereka harus terpusat pada pekerjaan-pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.    Para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa tanah milik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkan membayar sewa tanah atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah.
Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:
a.       Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto;
b.      Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga dari hasil bruto;
c.       Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto.
2.   Tujuan Sistem Sewa Tanah
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles mengandung tujuan sebagai berikut:
a.       Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotovasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya mejadi lebih baik;
b.      Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli baranng-barang industri Inggris;
c.       Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap;
d.      Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani;
e.       Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang.
Perubahan-perubahan yang terjadi dengan dilaksanakannya sistem sewa tanah, dapat dikatakan revolusioner karena mengandung perubahan azasi, yaitu unsur paksaan yang sebelumnya dialami oleh rakyat, digantikan dengan unsur sukarela antara pemerintah dan rakyat.
3.   Tiga aspek pelaksanaan sistem sewa tanah :
1)      Penyelenggaraan sistem pemerintahan atas dasar modern
Pergantian dari sistem pemerintahan-pemerintahan yang tidak langsung yang dulu dilaksanakan oleh para raja-raja dan kepala desa digantikan dengan pemerintahan modern yang tentu saja lebih mendekati kepada liberal karena rafles sendiri adalah seorang liberal. Penggantian pemerintahan tersebut berarti bahwa kekuasaan tradisional raja-raja dan kepala tradisional sangat dikurangi dan sumber-sumber penghasilan tradisional mereka dikurangi ataupun ditiadakan. Kemudian fungsi para pemimpin tradisional tersebut digantikan oleh para pegawai-pegawai Eropa.

2)    Pelaksanaan pemungutan sewa
Pelaksanaan pemungutan sewa selama pada masa VOC adalah pajak kolektif, dalam artian pajak tersebut dipungut bukan dasar perhitungan perorangan tapi  seluruh desa. Dalam mengatur pemungutan ini tiap-tipa kepala desa diberikan kebebaskan oleh VOC untuk menentukan berapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh tiap-tiap kepala keluarga. pada masa  sewa tanah hal ini digantikan menjadi pajak adalah kewajiban tiap-tiap orang bukan seluruh desa.

3)      Pananaman tanaman dagangan untuk dieksport.
Pada masa sewa tanah ini terjadi penurunan dari sisi ekspor, misalnya tanaman kopi yang merupakan komoditas ekspor pada awal abad ke-19 pada masa sistem sewa tanah mengalami kegagalan, hal ini karena kurangnya pengalaman para petani dalam menjual tanaman-tanaman merekadi pasar bebas, karena para petani dibebaskan menjual sendiri tanaman yang mereka tanam.

Dua hal yang ingin dicapai oleh raffles melalui sistem sewa tanah ini adalah :
1)   Memberikan kebebasan berusaha kepada para petani Jawa melalui pajak tanah.
2)   Mengefektifkan sistem administrasi Eropa yang berarti penduduk pribumi akan mengenal ide-ide Eropa mengenai kejujuran, ekonomi, dan keadilan.

Kedudukan dan pola kerja rakyat pada masa sistem sewa tanah ini pada dasarnya tidak jauh berbeda pada masa sistem tanam paksa.  Pada sistem sewa tanah rakyat tetap saja harus membayar pajak kepada pemerintah. Rakyat diposisikan sebagai penyewa tanah, karena tanah adalah milik pemerintah sehingga untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk menghasilkan tanaman yang nantinya akan dijual dan uang yang didapatkan sebagian kemudian digunakan untuk membayar pajak dan sewa tanah tersebut. Pada masa ini sistem feodalisme dikurangi, sehingga para kepala adat yang dahulunya memdapatkan hak-hak atau pendapatan yang bisa dikatakan irasional, kemudian dikurangi.
Tetapi hal yang menghiasi sistem sewa tanah adalah pengaruh liberal yang dibawa oleh Raffles dan juga sikap anti Belandanya sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan belanda sebisa mungkin untuk dihindari. Pada masa sewa tanah ini pajak yang diserahkan bukan lagi berupa pajak perorangan dan berupa in-natura, terapi lebih kepada pajak perorangan.
Setiap orang dibebaskan menanam apa saja untuk tanaman ekspor, dan bebas menjualnya kepada siapa saja di pasar yang telah disediakan oleh pemerintah . Tetapi karena kecenderungan rakyat yang telah “terbiasa” dengan tanam paksa dimana mereka hanya menanam saja, untuk mernjual tanaman yang mereka tanam tentu saja mengalami kesulitan, sehingga mereka kemudian menyerahkan urusan menjual hasil pertaniana kepada para kepala-kepala desa untuk menjulanya di pasar bebas. Dan tentu saja hal ini berakibat pada banyaknya korupsi dan penyelewengan yang dilakukan oleh para kepala desa-kepala desa tersebut.

4).   Tanaman dan Sistem Perdagangan
Pada sistem sewa tanah petani diberi kebebasan untuk menanam apapun yang mereka kehendaki. Namun gantinya rakyat mulai dibebani dengan sistem pajak. Kebebasan untuk menanam-tanaman tersebut tidak dapat dilaksanakan di semua daerah di pulau Jawa. Daerah-daerah milik swasta atau tanah partikelir dan daerah Parahyangan masih menggunakan sistem tanam wajib. Di Parahyangan Inggris enggan untuk mengganti penanaman kopi karena merupakan sumber keuntungan bagi kas negara.
Walaupun demikian pada sistem sewa tanah tanaman kopi mengalami penurunan hasil. Selain kopi, tanaman gula (tebu) juga mengalami kemunduran yang sama. sehingga pada sistem sewa tanah pemerintah hanya mampu mengekspor kopi dan beras dalam jumlah yang terbatas. Penurunan hasil-hasil tanaman ini dikarenakan petani Indonesia tidak begitu mengenal tanaman ekspor.
Sedangkan dalam sistem perdaganganpun sistem sewa tanah berbeda dengan sistem tanam paksa. Unsur-unsur paksaan digantikan dengan unsur kebebasan sukarela dan hubungan perjanjian atau kontrak. Sehingga pada sistem sewa tanah, rakyat selain diberikan kebebasan untuk menanam, mereka juga diberi kebebasan untuk melakukan perdagangan atau menjual tanaman mereka sendiri di pasaran bebas. Sistem perdagangan ini tidak efektif karena penjualan sering diserahkan rakyat kepada kepala desa mereka.
Penyerahan penjualan kepada kepala desa dikarenakan kurang pengalamannya petani dalam menjual tanaman-tanaman mereka di pasaran bebas. hal ini mengakibatkan kepala-kepala desa sering melakukan penipuan terhadap petani maupun pembeli, sehingga membuat pemerintah terpaksa ikut campur tangan dengan mengadakan penanaman paksa bagi tanaman perdagangan.
4.      Kegagalan Sistem Sewa Tanah
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilaksanakanan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, menemui beberapa kegagalan. Dalam melaksanakan sistem sewa tanah tersebut, Jenderal Stamford Raffles menemui banyak hambatan-hambatan yang berakibat gagalnya system sewa tanah. Hambatan-hambatan yang dihadapinya antara lain:
1.      Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas;
2.      Masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat India yang sudah mengenal perdagangan ekspor. Masyarakat Jawa pada abad IX masih bertani untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum banyak mengenal perdagangan;
3.      Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkan diterapkannya ekonomi uang;
4.      Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup;
5.      Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap.

v  Mengambil Alih Hak Monopoli Garam
Raffles mengambil alih hak monopoli pembuatan dan penjualan garam dari orang-orang Tionghoa. Ternyata setelah bisnis garam diambil alih pemerintah, harganya menjadi lebih murah dan dengan kualitas yang lebih baik.
v  Usaha Penanaman Kopi
Usaha penanaman kopi ini merupakan warisan dari pemerintahan sebelum pemerintahan Raffles berlangsung. Penanaman kpi ini tetap dilangsungkan dikarenakan banyaknya para pemilik lahan atau perkebunan maupun pemerintah kolonial yang tidak setuju dengan adanya sistem sewa tanah disebabkan karena dengan adanya penanaman kopi keuntungan yang diperoleh lebih besar dan kopi merupakan komoditas yang penting untuk diekspor.

EVALUASI
Soal
1.      Jelaskan yang dimaksud dengan tenant?
2.      Uraikan penyebab gagalnya sistem sewa tanah di Nusantara!
3.      Jelaskan sebab diambilnya hak monopoli garam oleh pemerintah Inggris!
4.      Mengapa pemerintah Inggris tetap mempertahankan usaha penanaman kopi yang dilksanakan sejak jaman VOC?
5.      Jelaskan besarnya pembagian pajak tanah yang diberlakukan oleh Raffles!
6.      Jelaskan tujuan yang ingin dicapai oleh Raffls dengan menerapkan sistem sewa tanah di Nusantara khususnya Jawa!

Jawaban
1.      Tenant adalah para petani yang menggarap lahan milik pemerintah. Dalam hal ini para petani dianggap sebagai penyewa tanah.
2.      Sistem sewa tanah yang dijalankan di nusantara mengalami kegagalan disebabkan oleh beberapa hal yaitu
·         Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas;
·         Masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat India yang sudah mengenal perdagangan ekspor. Masyarakat Jawa pada abad IX masih bertani untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum banyak mengenal perdagangan;
·         Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkan diterapkannya ekonomi uang;
·         Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup;
§  Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap
3.      Hak monopoli garam diambil oleh pemerintah Inggris dikarenakan garam merupakan komoditi yang sangat penting dan dikuasai oleh pedagang-pedagang dari etnis tionghoa. Ketika dikuasai oleh etnis tionghoa ini kualitas garam tidak cukup baik sehingga Raffles memutuskan untuk mengambil alih hak monopoli garam serta memperbaiki kualitasnya.
4.      Usaha penanaman kopi yang dilaksanakan pada masa pemerintahan Belanda tetap dilaksanakan pada masa Raffles berkuasa di Nusantara. Hal ini disebabkan banyaknya pengusaha maupun pejabat kolonial yang tidak menyetujui dihentikannya usaha penanaman kopi dan digantikan dengan pelaksanaan sewa tanah. Ini dikarenakan kopi merupakan komoditi yang penting bagi perdagangan dan bernilai tinggi.
5.      Besarnya pajak tanah yang diberlakukan oleh Raffles pada para tenant ditentukan oleh subur atau tidaknya tanah. Pembagiannya yaitu
·        Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto;
·        Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga dari hasil bruto;
·        Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto.
6.      Tujuan yang dicapai dalam penerapan sistem sewa tanah di Nusantara yaitu
·        Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotovasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya mejadi lebih baik;
·        Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli baranng-barang industri Inggris;
·        Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap;
·        Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani;
·        Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang.


PEMBELAJARAN III
PENERAPAN KEBIJAKAN DALAM BIDANG PEMERINTAHAN DAN HUKUM OLEH RAFFLES DI NUSANTARA

Politik kolonial Raffles bertolak dari ideologi liberal dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan kebebasannya. Pelaksanaan politik liberal itu berarti bahwa struktur tradisional masyarakat feodal perlu dirombak sama sekali dan diganti dengan sistem baru yang didasarkan atas prinsip legal-rasionalitas. Pemerintahan perlu tersusun dari suatu birokrasi yang melepaskan fungsi-fungsi tradisonal dan feodal, terutama dalam hubungannya dengan pemungutan hasil dan pengerahan tenaga rakyat menurut sistem VOC. Perubahan struktural semacam itu sukar dilaksanakan tanpa mengadakan perubahan mental dan kultur dari unsur-unsur pemerintahan yang pada umumnya masih hidup dalam alam tradisional
v  Pembagian Teritori Tanah Jawa
Pada masa Daendels, Jawa jatuh ke tangan Pemerintah Inggris. Thomas Stanford Rafles (1811-1816) diangkat sebagai Letnan Gubernur untuk mewakili Raja Muda Inggris, Lord Minto yang berkedudukan di India. Pada masa pemerintahan Raffles, Jawa yang meliputi seluruh kawasan Pesisir Utara Jawa dibagi menjadi 16 (enam belas) provinsi ; Banten, Batavia, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kedu, Jipang-Grobogan, Jepara, Rembang, Gresik, Surabaya, Pasuruan, Besuki, Banyuwangi, dan Madura. Adapun untuk daerah pedalaman yang terdiri atas wilayah Vorstenlanden Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang meliputi Mancanagara Wetan dan Mancanagara Kilen.
Selanjutnya Jawa dibagi atas 17 wilayah karesidenan yang masing-masing wilayahnya dipimpin oleh seorang residen berkebangsaan Eropa. Setiap karesidenan dibagi atas kabupaten yang dipimpin oleh seorang bupati. Dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari Bupati dibantu oleh seorang patih yang bertugas mengawasi kepala teritorial yang lebih rendah seperti wedana dan asisten wedana. Dalam sistem kepegawaian pemerintahan pribumi terdapat mantri (orang yang melaksanakan tugas khusus), penghulu (orang yang bertugas dalam urusan keagamaan), dan jaksa (orang yang bertugas dalam urusan hukum dan pajak). Bupati-bupati atau penguasa-penguasa pribumi dilepaskan kedudukannya yang mereka peroleh secara turun-temurunRestrukturisasi wilayah daerah administratif Karesidenan ini meliputi seluruh Jawa dan Madura termasuk daerah Kerajaan, kecuali Batavia yang sampai 1819 menjadi enclave sendiri.
Residen yang mengepalai wilayah Karesidenan mempunyai kekuasaan yang meliputi bidang pemerintahan, peradilan, dan penerimaan penghasilan negara atau pajak. Menurut Raffles Residen harus mempunyai kekuasaan yang otokratis. Oleh karena itu Residen harus mengadakan perjalanan dinas secara teratur agar dapat menjalin hubungan dengan rakyat secara teratur. Sejak masa VOC jabatan Residen sudah ada dan jabatan baru yang dimasukkan pada masa Raffles adalah jabatan Asisten Residen. Asisten Residen belum mempunyai wilayah dan baru kemudian Asisten Residen ini diberi wilayah jabatan. Jabatan Asisten Residen berlangsung terus sampai dihapuskan oleh pemerintah Bala tentara Jepang.
Tujuan Raffles memasukkan jabatan Residen dengan kekuasaan yang otokratis dan jabatan Asisten Residen yang bertugas membantu Residen adalah untuk menghapus lembaga kekuasaan tradisional yaitu Bupati yang semi feodal dan tidak liberal. Secara konseptual Raffles menghendaki bahwa seluruh pejabat pemerintah lokal merupakan susunan kepegawaian yang wajar tanpa hak-hak tradisional atau kekuasaan politik. Lebih jauh Rafles menambahkan bahwa justru desalah yang merupakan suatu kesatuan yang hidup. Bupati dan bawahannya adalah sekedar merupakan perantara, yang oleh Raffles ingin dihapuskan, dengan maksud agar semua persoalan dapat disampaikan oleh pemerintah langsung ke pemimpin rakyat yaitu Kepala Desa. Dalam melaksanakan konsep tersebut Raffles bermaksud membagi wilayah Karesidenan menjadi daerah administratif yang disebut Afdeeling. Meskipun Raffles menghendaki Bupati dihapuskan namun dalam konsep yang difikirkan Raffles justru menetapkan Bupati sebagai kepala Afdeeling[4].
Kebijakan Raffles yang ingin mengurangi kekuasaan Bupati tetapi maksud sebenarnya dari kebijakan tersebut tidak sampai dipahami oleh rakyat. Perubahan yang dilakukan Raffles misalnya berupa penghapusan sistem kontingenten[5] dan leveransi[6] kecuali di Priangan, di mana kekuasaan dan campur tangan Bupati sangat besar, yang diganti dengan sistem pajak tanah atau landrente. Dengan demikian Bupati dibebaskan dari tugas pemungut pajak, sehingga ia kehilangan fungsinya yang sangat penting yang memungkinkan ia memperoleh keuntungan yang sangat besar.
Perubahan wilayah administrasi pada tingkat yang lebih rendah berupa pembagian setiap Afdeeling menjadi daerah administrasi yang disebut Distrik atau Kawedanan, yang dikepalai oleh Kepala Distrik atau Wedana. Wilayah yang setara Distrik ini sebenarnya sudah ada pada masa VOC namun kenyataannya pembentukan wilayah tersebut sangat ditentukan oleh pertimbangan perorangan yaitu pendapat Bupati. Secara teoretis, menurut Pasal 70 RR pemerintah lokal Distrik mempunyai kekuasaan yang besar. Perubahan tentang Distrik ini terus dilakukan reorganisasi secara baik dan tingkat yang dianggap sempurna pada tahun 1874. Reorganisasi wilayah administrasi yang terjadi pada derajat yang lebih rendah terjadi berupa pembagian wilayah Distrik menjadi beberapa wilayah administrasi yang lebih kecil yang disebut Divisie, yang kelak disebut Onder-Distrik. Daerah administrasi Divisie meliputi desa-desa. Desa-desa itu yang merupakan kesatuan yang hidup yang oleh Raffles dianggap sesuai dengan adat istiadat kuno diberi hak untuk memilih kepalanya sendiri.
Dengan demikian pada pemerintahan Raffles di atas Desa terdapat daerah administrasi yang disebut Divisie, Distrik, Afdeeling, dan Karesidenan. Upaya Daendels yang dilanjutkan Raffles adalah mengurangi kekuasaan Bupati yang pada pemerintahan VOC sedemikian besar dengan cara menempatkan Bupati di bawah Residen yang kekuasaannya sedemikian otokratis, yang mencoba menjalin hubungan langsung dengan rakyat yang upaya lain yang mengakibatkan para Bupati kehilangan kekuasaannya dalam bidang yang merupakan sumber penghasilan mereka yang besar. Raffles juga berupaya keras untuk menghapus sistem feodal dan mengkuti jejak Daendels dalam menciptakan mekanisme birokrasi pemerintahan yang demokratis di Indonesia serta memilih Jawa sebagai model atau percontohan. Raffles berupaya keras agar Jawa tetap dimiliki Inggris akan tetapi Konvensi London tahun 1814 menetapkan bahwa Belanda akan mendapatkan kembali tanah jajahannya kecuali Ceylon dan kedudukan di Afrika Selatan. Indonesia diserahkan oleh Inggris kepada Belanda pada tanggal 19 Agustus 1816.
v  Penghapusan Kesultanan Banten
Kesultanan Banten dihapuskan tahun 1813 oleh pemerintah kolonial Inggris. Pada tahun itu, Sultan Muhamad Syafiuddin dilucuti dan dipaksa turun takhta oleh Thomas Stamford Raffles. Tragedi ini menjadi klimaks dari penghancuran Surasowan oleh Gubernur-Jenderal Belanda, Herman William Daendels tahun 1808.


v  Peradilan Tanpa Orientasi pada Warna Kulit
Sistem peradilan yang diterapkan Raffles lebih baik daripada yang dilaksanakan oleh Daendels. Karena Daendels berorientasi pada warna kulit (ras), Raffles lebih berorientasi pada besar kecilnya kesalahan. Badan-badan penegak hukum pada masa Raffles sebagai berikut. Court of Justice, terdapat pada setiap residen. Court of Request, terdapat pada setiap divisi. Police of Magistrate. 

EVALUASI
Soal
1.      Bagaimanakah pembagian sistem peradilan yang diterapkan oleh Raffles?
2.      Bagaimanakah sistem pembagian daerah kekuasaan pada masa Raffles?
3.      Jelaskan alasan Raffles mengurangi kekuasaan para Bupati!
4.      Jelaskan restrukturisasi  wilayah yang dilakukan oleh Raffles!
5.      Sebutkan hasil pembagian wilayah Jawa dan Madura menjadi 16 karesidenan!
Jawaban
1.      Pada masa Raffles sistem peradilan dibagi menjadi 3 badan hukum yaitu
·         Court of justice; terdapat pada setiap residen
·         Court of request; terdapat pada setiap divisi
·         Police of magistrate
2.      Raffles membagi daerah kekuasaan menjadi 4 daerah kekuasaan yaitu
·         Divisie
·         Distrik
·         Afdeling
·         Karesidenan
3.      Pada masa pemerintahan Raffles, kekuasaan para bupati mengalami pengurangan hal ini dikarenakan Raffles yang tidak menyukai adanya feodalisme menginginkan dihapuskan sistem feodal serta Raffles memberlakukan bahwa semua permasalahan harus disampaikan langsung terhadap pemerintah tanpa melalui perantara.
4.      Restrukturisasi wilayah yang dilakukan oeh Raffles meliputi wilayah karesidenan yang meliputi seluruh Jawa dan Madura termasuk daerah Kerajaan, kecuali Batavia yang sampai 1819 menjadi enclave sendiri.
5.      Banten, Batavia, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kedu, Jipang-Grobogan, Jepara, Rembang, Gresik, Surabaya, Pasuruan, Besuki, Banyuwangi, dan Madura. Adapun untuk daerah pedalaman yang terdiri atas wilayah Vorstenlanden Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang meliputi Mancanagara Wetan dan Mancanagara Kilen.


PEMBELAJARAN IV
PENERAPAN KEBIJAKAN DALAM BIDANG SOSIAL-BUDAYA DAN ILMU PENGETAHUAN OLEH RAFFLES DI NUSANTARA
v  Penghapusan Perbudakan
Caranya dengan membebankan pajak kepada setiap pemilik budak. Dilarang pula pengiriman budak-budak baru ke Jawa. Polisi pun dilarang menangkap budak atas permintaan pemiliknya. Cara ini perlahan tapi pasti, membuat perbudakkan terhapus.
v  Penghapusan Kerja Paksa
Raffles merupakan seseorang yang berorientasi pada paham liberal. Ketika Belanda menguasai Nusantara khususnya Jawa banyak kebijakannya yang masih berpaham pada gold, glory dan gospel. Hal ini bertentangan dengan keyakinan Raffles sehingga kerja paksa yang dilakukan pada masa Deandles berkuasa di Nusantara dihapuskan.

v  Merintis Pembuatan Kebun Raya Bogor
Kebun Raya Bogor pada mulanya merupakan bagian dari 'samida' (hutan buatan atau taman buatan) yang paling tidak telah ada pada pemerintahan Sri Baduga Maharaja (Prabu Siliwangi, 1474-1513) dari Kerajaan Sunda, sebagaimana tertulis dalam prasasti Batutulis. Hutan buatan itu ditujukan untuk keperluan menjaga kelestarian lingkungan sebagai tempat memelihara benih benih kayu yang langka. Di samping samida itu dibuat pula samida yang serupa di perbatasan Cianjur dengan Bogor (Hutan Ciung Wanara). Hutan ini kemudian dibiarkan setelah Kerajaan Sunda takluk dari Kesultanan Banten, hingga Gubernur Jenderal van der Capellen membangun rumah peristirahatan di salah satu sudutnya pada pertengahan abad ke-18.
Pada awal 1800-an Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles, yang mendiami Istana Bogor dan memiliki minat besar dalam botani, tertarik mengembangkan halaman Istana Bogor menjadi sebuah kebun yang cantik. Dengan bantuan para ahli botani, W. Kent, yang ikut membangun Kew Garden di London, Raffles menyulap halaman istana menjadi taman bergaya Inggris klasik. Inilah awal mula Kebun Raya Bogor dalam bentuknya sekarang.
Pada tahun 1814 Olivia Raffles (istri dari Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles) meninggal dunia karena sakit dan dimakamkan di Batavia. Sebagai pengabadian, monumen untuknya didirikan di Kebun Raya Bogor.
v  Penulisan Buku History Of Java
Disamping mengganti sistem administrasi kolonial Belanda, dia juga menyelidiki flora dan fauna Indonesia, meneliti peninggalan-peninggalan kuno seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan, Sastra Jawa serta banyak hal lainnya. Ia belajar sendiri bahasa Melayu dan meneliti dokumen-dokumen sejarah Melayu yang mengilhami pencariannya akan Borobudur. Hasil penelitiannya di pulau Jawa ia tuliskan pada sebuah buku berjudulkan History of Java, yang menceritakan mengenai sejarah pulau Jawa. Dalam melakukan penelitiannya, Raffles dibantu oleh asistennya yaitu James Crawfurd dan Kolonel Colin Mackenzie. The History of Java adalah buku yang dikarang oleh Sir Thomas Stamford Raffles dan diterbitkan pada tahun 1817. Dalam buku ini, Raffles yang memerintah sebagai Letnan Gubernur-Jenderal di Hindia-Belanda dari tahun 1811-1816 menuliskan mengenai keadaan penduduk di pulau Jawa, adat-istiadat, keadaan geografi, sistem pertanian, sistem perdagangan, bahasa dan agama yang ada di pulau Jawa pada waktu itu. Buku ini diterbitkan dalam dua bendel (volume I: 479 halaman, dan volume II: 291 halaman, dilengkapi dengan banyak halaman bergambar) dan dicetak ulang pada tahun 1965 oleh Oxford University Press di London. Secara singkat perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Raffles tersebut, antara lain:
a.       Unsur paksaan digantikan dengan unsur bebas sukarela;
b.      Ikatan yang didasarkan pada ikatan tradisional, diubah menjadi hubungan yang berdasarkan perjanjian;
c.       Ikatan adat-istiadat yang telah turun-temurun menjadi semakin longgar, akibat pengaruh barat.

EVALUASI
Soal
1.      Apakah kebijakan-kebijakan dalam bidang sosial-budaya dan ilmu pengetahuan yang diterapkan oleh Raffles di  Nusantara?
2.      Bagaimanakah cara yang ditempuh oleh Raffles dalam menghapuskan perbudakan?
3.      Bagaimanakah awal dirintisnya kebun Raya Bogor?
4.      Jelaskan proses penulisan dari buku yang dikarang oleh Raffles yang berjudul History of Java!
Jawaban
1.      Kebijakan-kebijakan dalam bidang sosial-budaya dan ilmu pengetahuan  yang diterapkan oleh Raffles di  Nusantara yaitu
·         Penghapusan perbudakan
·         Penghapusan kerja paksa
·         Dirintisnya kebun raya Bogor
·         Ditulisnya buku history of java
2.      Cara yang ditempuh Raffles dalam menghapus perbudakan yaitu dengan cara membebankan pajak terhadap para pemilik budak. Cara ini cukup efektif meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama.
3.      Awal dirintisnya kebun raya bogor yaitu ketka Thomas Stamford Raffles, yang mendiami Istana Bogor dan memiliki minat besar dalam botani, tertarik mengembangkan halaman Istana Bogor menjadi sebuah kebun yang cantik. Dengan bantuan para ahli botani, W. Kent, yang ikut membangun Kew Garden di London, Raffles menyulap halaman istana menjadi taman bergaya
Inggris klasik. Inilah awal mula Kebun Raya Bogor dalam bentuknya sekarang.
4.      Proses penulisan dari buku History of Java yaitu ketika Raffles tertarik pada flora dan fauna Indonesia, meneliti peninggalan-peninggalan kuno seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan, Sastra Jawa serta banyak hal lainnya. Ia belajar sendiri bahasa Melayu dan meneliti dokumen-dokumen sejarah Melayu yang mengilhami pencariannya akan Borobudur. Hasil penelitiannya di pulau Jawa ia tuliskan pada sebuah buku berjudulkan History of Java, yang menceritakan mengenai sejarah pulau Jawa. Dalam melakukan penelitiannya, Raffles dibantu oleh asistennya yaitu James Crawfurd dan Kolonel Colin Mackenzie.


DAFTAR PUSTAKA
Kartodirjo, Sartono, dkk. 1977. Sejarah Nasional Indonesia, Jilid IV. Jakarta:     Balai Pustaka
Moedjanto, G. Drs. M.A.. 1988. Sejarah Indonesia Abad XX, Jilid I. Yogyakarta: Penerbit Kanisius
Ricklefs, M.C. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2400. Jakarta:   Serambi
Ratnanigsih, Neiny.2005. Memahami Sejarah. Jakarta: Ganeca Exact
Kartodirjo, Sarono. 1993. Pengantar Sejarah Indonesia Baru:1500-1900 dari Emporium sampai Imperium. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Poesponogoro, Marwati Djoened. 1984. Sejarah Nasional Indonesia, Jilid IV. Jakarta: Balai Pustaka
Raffles, T.S.2008. History of Java. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama


[1] Tenant merupakan penyewa tanah. Dalam hal ini tenant adalah para petani yang menggarap tanah milik pemerintah karena semua tanah di daerah jajahan ialah milik pemerintah.
[2] Landrent merupakan sewa tanah yang dibebankan pada para petani penggarap tanah. Besarnya landrent disesuaikan dengan tingkat kesuburan tanah.
[3] Landelijk stelsel merupakan sistem sewa tanah yang diterapkan Raffles di nusantara khususnya di pulau Jawa